Beranda HUKUM & KRIMINAL Imbas Rusuh Lapas Banda Aceh, 58 Napi Dipindah Ke Tj Gusta

Imbas Rusuh Lapas Banda Aceh, 58 Napi Dipindah Ke Tj Gusta

96
0

BANDA ACEH (podiumindonesia.com)- Sebanyak 58 orang narapidana (napi) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Pemindahan napi tersebut berlangsung pada Kamis malam, (25/1) sekira pukul 23.00 WIB, dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan Brimob Polda Aceh dengan mengunakan tiga mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu unit mobil tahanan Polres Pidie. Pemindahan napi tersebut dilakukan secara diam-diam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Edi Hardoyo membenarkan adanya pemindahan narapidana Lapas Klas II A Banda Aceh ke Tanjung Gusta.

“Memang pemindahan napi itu kami lakukan secara diam-diam untuk keamanan, bahkan pihak keluarga napi tersebut tidak mengetahui upaya pemindahan itu,” kata Edi, kemarin.

Ia menyebutkan 58 yang dipindahkan itu merupakan napi yang ikut serta mendukung Gunawan Cs dalam melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran di Lapas pada 4 Januari 2018. Mereka merupakan napi yang terlibat narkoba dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

“Mereka yang dipindahkan ini pengikutnya Gunawan untuk melakukan aksi kerusuhan di Lapas, jadi mereka kami pindahkan,” ujarnya.

Selain 58 narapidana tersebut, 16 narapidana lainnya masih ditahan pihak Kepolisian termasuk tiga pelaku utama, mereka adalah Gunawan, Bahtiar dan Muhammad.

“16 napi masih ditahan di Polresta Banda Aceh mereka masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian,” kata Edi Hardoyo. (PI/AJNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini