DESTINASIHUKUM & KRIMINAL

Empat Penjudi dan Barang Bukti Diboyong Ke Polsek Payung Karo

 

KARO (podiumindonesia.com)- Sebagai bentuk komitmen dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Kepolisian Resor Tanah Karo dibawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH beserta jajarannya sedang gencar-gencarnya menindak tegas para pelaku judi dan peredaran gelap narkoba di bumi turang.

Terbukti, usai mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya prihal adanya beberapa orang sedang berjudi di teras sebuah rumah kosong di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Seperti penuturan Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan kepada sejumlah wartawan didampingi Kanit reskrim Ipda Laksana Perangin-angin, pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud,

Tiba di TKP, ternyata benar ada ditemukan beberapa orang sedang melakukan permain judi dadu kopiok. Selanjutnya petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan 4 pelaku permainan judi jenis dadu kopiok dan menyita sejumlah barang bukti.

Ada pun para pelaku perjudian yang berhasil diamankan berinisial ASP (29) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, BAS (28) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, R (29) warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan BG (27) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Dari lokasi penangkapan ke 4 tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti, uang tunai sebesar Rp. 430.000, 3 buah mata dadu kopiok, 1 piring keramik warna putih, 1 penutup dadu berbentuk mangkok dilapis lakban warna hitam, dan 1 lapak dadu yang terbuat dari karton.

“Para pelaku perjudian dan seluruh barang bukti diboyong petugal unit Reskrim Polsek Payung guna pemeriksaan lebihlanjut,” tandas Kapolsek Payung, Iptu Julianto Tarigan. (pi/doer)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button