Beranda POLITIK Gugatan Dikabulkan PTUN, Kubu Daryatmo Klaim Sebagai Hanura Sah

Gugatan Dikabulkan PTUN, Kubu Daryatmo Klaim Sebagai Hanura Sah

196
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Bambu Apus kepengurusan Daryatmo – Sarifuddin Sudding yang membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang. Gugatan ini juga sesuai dengan keputusan Munaslub kubu Daryatmo pada 22 Januari 2018 lalu.

“Kita tahu bersama ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan,” kata Daryatmo saat jumpa pers di Markas Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, kemarin.

Di kesempatan sama, Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa PTUN telah mengambil keputusan setelah proses sidang yang panjang. Sudding mengklaim permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah dan beralasan hukum.

“Dalam hal 24/G/2018 PTUN Jakarta, masalah polemik di internal dimana dari kemarin 401 cabang dan 27 DPD yang menggelar Munaslub dan oleh PTUN itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Sudding menjelaskan dengan dikabulkan nya putusan PTUN ini dua kubu yang berseteru ini tidak memiliki surat kepengurusan Menkum HAM yang sah. Dia mengklaim bahwa kepengurusan Daryatmo yang sah dengan berpegangan pada Munaslub.

“Tetapi satu hal dengan adanya putusan PTUN ini jadi polemik yang terjadi saat ini ada dua kubu ini sudah tidak ada lagi. Karena kita pahami semua sengketa itu muara di pengadilan dan apapun putusan pengadilan jadi dasar kita landasan kita dalam hal mengelola partai politik. Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP Hanura hasil Munaslub,” terang Sudding.

Lebih lanjut, Ketua Tim Hukum Hanura Adiwarwan pun membacakan amar putusan yang disahkan PTUN. Dia Menyatakan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.

Sementara, Ketua DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) Inas N Zubir mengatakan bahwa putusan PTUN yang didapat kubu tidak membatalkan kepemimpinan OSO. Dia menjelaskan, PTUN Jakarta pada hari ini, tanggal 26 juni 2018 telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Februari 2018 tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01

Dia juga mengklaim bahwa pihaknya masih sah dalam kepengurusan Hanura.

“Akan tetapi putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung,” tambahnya. (PI/MC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini