DELITUA (podiumindonesia.com)- Dua pria masing-masing Roby Sitepu (38), dan Erwin Purba (31) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kabupaten Deliserdang ini, dijemput Unit Reskrim Polsek Delitua.
Karena keduanya habis membeli narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (20/8/2020) siang. Awalnya kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna hitam masuk ke Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua.
Di tempat itu, keduanya belanja sabu-sabu seharga Rp 50 ribu. Usai beli sabu dari pengedaranya. Kedua sekawan itu kembali memacu sepeda motornya. Namun tidak jauh dari lokasi pembelian sabu. Kendaraan tersangka dihadang petugas yang sudah mengintai gerak-gerik kedua tersangka.
Begitu mau dihentikan, seorang tersangka membuang plastik klip berisi sabu yang baru dibeli. Namun, aksinya itu terlihat petugas Polsek Delitua, maka akhirnya keduanya tak berkutik dan digelandang ke komando, guna proses lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) siang membenarnkan penangkapan terhadap ke-dua pria tersebut. ”Keduanya bersama barang bukti sabu sudah kita amankan untuk pengembangan,” sambungnya.(pi/als)