POLITIK

Hasil Pilkada Sumut, 4 Kab/Kota Gugat Ke MK

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ada empat kabupaten/kota yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat penggugat hasil Pilkada Sumut itu yakni, pasangan calon Bupati Pilkada Dairi nomor 1 Defriwanto Sitohang-Azan Bintang yang mendaftar ke MK pada 9 Juli 2018, kedua Pilkada Kabupaten Padang Lawas dengan pemohon H Tondy Rony Tua-H Syarifuddin Hasibuan.

Sedang di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat dua paslon yang telah melayangkan gugatan ke MK yakni DR Junior Taipar Parsaroan-Frengky Pardamean Simanjuntak nomor urut 2. Begitu juga dengan pasangan nomor tiga Christmas Lumbantobing-P Hutasoit, mendaftar gugatan pada 10 Juli 2018 kemarin.

Komisioner KPU Sumut DR Iskandar Zulkarnain menyatakan ada pun syarat diperbolehkannya sebuah gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilih) ke MK bila terdapat paling sebanyak 2 persen selisih perolehan suara, selain tentunya mengacu juga pada jumlah penduduk yang ikut sebagai peserta pemilih. (PI/SB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button