HUKUM

Hina Bendera Tauhid, Mahasiswa USU Dituntut 18 Bulan Penjara

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Agung Kurnia Ritonga (22) mahasiswa Fakultas Pertanian USU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pemuda ini dinilai bersalah melakukan ujaran kebencian sosial media. Dia dinilai menghina bendera Tauhid.

Tuntutan ini dibacakan JPU Rahmi Shafrina dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/2/2019).

“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider,” urai JPU Rahmi di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa, JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum.  Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa,” rinci JPU Rahmi.

Usai mendengarkan nota tuntutan, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan.

Dijumpai usai persidangan, Agung yang diwawancarai tampak enggan berbicara panjang.

“Nanti saja bang dalam pledoi,” sebut warga Jalan Puri ini sembari berjalan menuju sel tahanan.

Sebagaimana diketahui perbuatan Agung yang mengenakan kacamata ini, berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan.

Saat itu terdakwa mengetikkan kalimat di instastory Instagramnya dengan isi kalimat berupa ‘Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Sebab, dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang. (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button