MEDAN (podiumindonesia.com)- Penyebab penolakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membayar pajak Air Permukaan Umum (APU) dengan tarif sesuai Peraturan Daerah No 1/2011 dan Pergub No 4/2014 kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) akhirnya terungkap. BUMN ini bahkan sampai ‘mati-matian’ menolak pembayaran pajak APU tersebut sesuai Perda dan Pergub dengan mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Ternyata, penolakan PT Inalum melaksanakan kedua ketentuan itu karena akan berdampak buruk dengan kehilangan labah bersih hingga 50% dalam 5 tahun ke depan.
Seperti diketahui, utang pembayaran pajak APU PT Inalum kepada Pemprov Sumut sebesar Rp 2,3 triliun untuk periode Agustus 2013 – Maret 2017. Perhitungan besaran nilai pajak APU ini berdasarkan Perda dan Pergub.
“Sebesar 50% laba bersih Inalum atau persisnya 49,6% setiap tahunnya berkurang akibat pembayaran APU jika memakai Perda,” kata Sekretaris Perusahaan Inalum, Ricky Gunawan kepada wartawan seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, kemarin.
Kata Ricky, perhitungan dengan Perda mengharuskan mereka membayar pajak APU berdasarkan volume penggunaan air atau per-M3. Berbeda dengan yang dibayarkan, PLN yakni berdasarkan energi listrik yang dihasilkan atau per-kWh.
Kendati sudah ada keputusan hukum yang inkrah dari MA bahwa Inalum harus membayar utangnya Rp 2,3T, Ricky terus berusaha melunakkan hati Pemprov Sumut. Salah satu caranya, mendekati DPRD Sumut melalui RDP.
Ricky mengajukan perhitungan dengan menggunakan Keputusan Menteri PUPR No. 569/2017 yang menetapkan pajak APU Rp 27/kWh. Dengan rumus ini kewajiban mereka jadi jauh lebih kecil, kurang dari Rp 10 miliar/tahun.
Sebelumnya, saat Inalum masih berstatus Perusahaannya Modal Asing (PMA), dengan saham dimiliki 12 investor dari Jepang, pajak APU yang dulunya disebut annual fee hanya Rp 18 miliar. Kemudian berubah menjadi Rp 38 miliar dengan asumsi Rp 75/kWh.
Selain itu, Inalum juga menawarkan nilai pembayaran sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, yaitu Rp 89 miliar/tahun.
“Nilai pajak APU Rp 89 miliar/tahun setara dengan 5 kali lebih besar dibanding saat Inalum masih berstatus PMA,” ujar Ricky.
Namun Komisi A dan Komisi C bertahan dengan kewajiban pembayaran Inalum sesuai dengan keputusan MA.
“Keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan, utang Rp 2,3T harus dibayar Inalum ke Pemprov Sumut,” kata Ketua Komisi C, Khairul Anwar. (PI/MBC)