POLITIK

Kades se-Kabupaten Langkat Terima Bimbingan Dari Bupati Ngogesa Sitepu

 

LANGKAT (podiumindonesia.com) – Dengan adanya himbauan dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa yang baik, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH memberi bimbingan kepada 240 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Langkat di Desa Sei limbat Kecamatan Selesai, Senin (23/1/2017).

Ngogesa mengatakan, dalam menjalankan roda Pemerintahan di desa, pengelolaan keuangan yang baik adalah indikator keberhasilan mejalankan tugas.

Disamping itu, perhatian Pemerintah Pusat kepada seluruh desa di Indonesia saat ini juga sangat baik, dan salah satu bentuk perhatiannya adalah dengan memberikan bantuan dana yang ditujukan untuk pembangunan desa.

“Oleh karena itu, guna mengantisipasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, seluruh Kades harus professional, transparan, akuntabel dan disiplin dan dalam penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjerat dengan kasus hukum” kata H Ngogesa.

Ngogesa berharap, dengan sosialasi ini, seluruh Kades di Langkat harus sudah paham dengan baik peraturan yang berlaku dan kedepannya, para Kades dapat melibatkan masyarakat secara bersama-sama dalam membangun desa menjadi lebih baik lagi.

Kepada para Camat untuk selalu memantau dan mengawasi serta memberikan bimbingan kepada para Kepala desa dalam penggunaan Dana Desa, apabila ada kepala Desa yang gagal dalam penggunaan Dana Desa maka berarti para Camat gagal untuk menjalankan tugas sebagai camat.

Tidak hanya Bupati, Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE juga dalam kesempatan itu memberikan bimbingan kepada seluruh Kades di Langkat.

Terbit mengatakan, seluruh Kades di Langkat harus benar-benar menjalankan pengelolaan keuangan desa dengan baik, sesuai bimbingan dan petunjuk yang diberikan Dinas Pemberdayaan Desa ataupun Instansi lainnya.

“Kemudian, seluruh kades juga harus bekerjasama dengan BPD dan LPMD di desa secara terbuka/transparan dengan menyertakan masyarakat sebagai roda penggerak kemajuan desa,” tegasnya.

Disamping itu, Inspektur Langkat Amril juga memberikan pemahaman kepada seluruh Kades di Langkat, dalam pemaparannya, Amril menjelaskan bahwa dalam kesuksesan pengelolaan keuangan desa, seluruh Kades harus memahami mengenai Laporan pertanjungjawaban pengelolaan keuangan Desa sehingga apabila laporan tersebut baik, harapan meraih prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih oleh Pemkab. Langkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs.H.Jaya Sitepu menjelaskan, bahwa ada 6 Himbauan KPK RI untuk seluruh Kades di Indonesia, pertama, mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.

Kedua, memahami dengan baik dan menggunakan apliaksi system keuangan Desa yang telah disediakan oleh Pemerintah. Ketiga, membuka ruang partispasi aktif dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan keuangan desa.

Keempat, KPK bersama dengan Kemetrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan kementrian Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan penggunaan keuangan desa.

Kelima, mendorong masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu kenomor 0812-8899-0040/0877-8899-0040 dan terakhir, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya ditempat-tempat strategis misalnya Kantor Desa atau tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Untuk menindaklanjutinya, Bupati dan Ketua DPRD Langkat memberikan bimbingan kepada seluruh Kades di langkat sehingga 240 Kades di Langkat benar-benar memahami peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut, secara langsung Bupati Ngogesa membacakan Himbauan KPK RI dihadapan seluruh Kades dan diakhir bimbingannya, Ngogesa memberikan Surat Edaran (Himbauan) KPK RI kepada seluruh Kades se-Langkat secara simbolis yang diterima oleh perwakilan dari Kades di Langkat Hulu, Langkat Hilir dan Teluk Aru.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekdakab Langkat H Indra Salahudin, Assisten I Administrasi Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Maja Wijaya Ginting, Camat se-Kabupaten langkat, dan undangan lainnya. (PI-lk/rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button