HUKUM

Kasus Dugaan Korupsi IPA Martubung Rp 58 M, Terdakwa Suhairi Dituntut 12 Tahun Penjara

 

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Nurdiono dan Yarmasari menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PDAM Instalasi Pipa Air (IPA) Martubung Rp 58 miliar, Ir M Sihairi MM selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Syafeil dan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Tirtanadi di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/2/2019).

Dijelaskan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menguntungkan  diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindakan memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah bahwa selama berjalannya sidang terdakwa berlaku sopan. Selain itu JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim diketuai Syafril usai mendengarkan tuntutan JPU , menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa berserta kuasa hukumnya.

” Hak terdakwa untuk memberikan pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan pembacaan pledoi digelar Kamis depan (28/2/2019),” tandas hakim.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Suhermanto menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Itu kan proyek lumpsum dan jelas jaksa telah merubah isi kontrak dari lumpsum dengan harga satuan” ujar Suhermanto.

Terkait tuntutan jaksa 12 tahun, Suhermanto menyatakan tuntitan itu sangat luar biasa.

“Kita sangat terkejut atas tuntannya dan kita merasa dzholimi, jadi ini (tuntutan 12) preseden bagi kita ke depannya untuk terus mengawal hukum yang berjalan selama ini,” katanya.

Soal langkah yang dilakukan, Suhermanto mengakui akan melakukan pledoi terhadap kliennya selaku terdakwa. (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button