Beranda POLITIK Kasus E-KTP Pengaruhi Elektabilitas Partai Demokrat

Kasus E-KTP Pengaruhi Elektabilitas Partai Demokrat

226
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)– Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan kasus e-KTP yang mengkaitkan namanya dalam megaproyek tersebut.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai apa yang dilakukan SBY sudah tepat dengan mengambil jalur hukum bila ia merasa namanya difitnah dan dicemarkan.

“Ini kan negara hukum. Jadi sudah tepat jika SBY menempuh jalur hukum untuk melaporkan orang yang menyebut-nyebut namanya dalam kasus e-KTP,” ujar Ujang, Rabu (7/2/2018).

Meski begitu, Ujang mengingatkan pelaporan ini ditindak oleh kepolisian sehingga tak terjadi saling fitnah di kemudian hari.

“Jika memang ada bukti-bukti diungkap saja,” tuturnya.

Menurut Ujang, penyebutan nama SBY dalam pusaran korupsi e-KTP memang akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat dan keluarga SBY. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik.

SBY, begitu pula dengan Demokrat, harus berupaya keras membuktikan tak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hal ini agar elektabilitasnya tak terganggu menghadapi momen Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 nanti.

“Jika pemberitaan SBY disangkut-sangkutkan terus dengan kasus e-KTP bisa saja elektabilitas Demokrat tergelincir. Padahal kan belum tentu terlibat,” katanya.

Sebelumnya, laporan SBY itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Laporan ini berawal dari anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir di persidangan kasus e-KTP. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.

“Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono,” ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018. (PI/NT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini