HUKUM

Kasus Penipuan Rp 1 Miliar (Bag-2), Pengamat: Masa Tahanan Terdakwa Tergantung Keputusan Hakim

 

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Masa habis tahanan terdakwa semuanya tergantung hakim yang menyidangkan. Begitu juga jadwal sidang.

“Jadi tidak ada wewenang pihak jaksa memutuskan masa tahanan terdakwa atau pun segala hal yang berkaitan tentang persidangan,” kata pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis, Senin (11/3/2019) ketika ditanya terkait kasus penipuan investasi dengan terdakwa Paimin alias Amin yang dinyatakan habis masa tahanannya.

Muslim Muis juga menimpali bahwa jaksa tidak memiliki tupoksi atas keputusan mau pun yang berkaitan tentang berjalannya sidang.

“Memang dari penglihatan awam pasti indikasi negatif tapi semuanya itu mutlak keputusan hakim bukan pihak jaksa penuntut umum,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (6/3/2019) kemarin, terdakwa Paimin alias Amin (42) tinggal di kpmplek Perumahan Somerset Blok C-18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal duduk di kursi pesakitan. Sidang beragenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dengan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Paimin sendiri merupakan terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1 miliar.

Tuntutan yang dibacakan Kadlan Sinaga menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah dengan bonus investasi.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU menerangkan terdakwa berhasil membujuk korbannya Satria Purnama untuk menanamkan investasi di CV Anugrah Jaya Perkasa yang merupakan milik terdakwa. Mengumbar janji keuntungan besar sekira 7 persen perbulannya membuat Satria Purnama tergiur.

Untuk menyakinkan perjanjian tersebut terdakwa membuat ikatan kerjasama di Kantor Notaris Ai Pinem.

Selain itu terdakwa menjamin dana yang diinvestasikan kepadanya bisa ditarik oleh pemiliknya tanpa adanya potongan. Dengan iming-iming tersebut membuat Satria mentransferkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-0798888-8 yang merupakan milik terdakwa pada 4 Juli 2017 lalu.

Ternyata, meski telah berhasil meraup uang Rp 1 miliar dari Satria, nyatanya terdakwa kembali menghubungi untuk tambahan modal. Akan tetapi Satria tak punya uang sehingga menghubungi Wilson Pasaribu, rekannya agar bersedia menanamkan investasi jualbeli CPO di perusahaan terdakwa.

Seiring berjalannya waktu, Wilson pun tertarik dan kemudian menghubungi istrinya Elfrida Megawati Silitonga (dalam laporan terpisah).

Selanjutnya, diadakan pertemuan di Jalan Timor Medan. Pada pertemuan itu, Elfrida tertarik menanamkan modal Rp 2 miliar dengan dua kali transfer. Di situ terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setip bulanya.

Mulai Agustus 2017 hingga Februari 2018, terdakwa ada melakukan transfer keuntugan kepada Satria sebesar Rp 70 juta setiap bulan dengan total uang diterima Rp 490 juta. Entah apa musabab, pembayaran terhenti seketika. Hal yang sama juga terjadi kepada Elfrida yang baru menerima keuntungan Rp 560 juta.

Kemudian terdakwa mulai menghindar dengan alasan pihaknya merugi dan berjanji mengembalikan uang keduanya dengan total Rp 3 miliar. Rupanya janji tinggal janji, terdakwa terus menghindar dan akhirnya Satria membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan kemudian menangkapnya.

Untuk kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 sub Pasal 372 KUHPidana. (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button