MEDAN (podiumindonesia.com)- Nurjanah pastinya tak senang. Uang umrah yang dikumpulnya malah ditilep travel tempatnya menyetorkan dana. Usai menerima laporan, akhirnya Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku bernama Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titipapan, Selasa (3/9/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan ada dua korban lainnya dana yang digelapkan pelaku yakni Iskandar Siregar dan Parsim.
“Para korban dijanjikan perjalanan umrah oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” bebernya.
Dan pada Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya. Pelaku bilang bahwa uang itu digunakan untuk membayar utangnya. Pelaku diganjar Pasal 372 Jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (doer)