BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONAL

Komnas PA: Tak Ada Alasan, Pelaku Penganiaya Anak Harus Ditangkap

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Terkait penganiayaan yang dialami anak usia 11 tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara. Komnas PA meminta kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB melalui telepon seluler Arist merdeka Sirait mengatakan, apa pun alasannya pelaku harus disegera ditangkap karena sudah melakukan kekerasan atau penyiksaan terhadap anak di bawah usia 12 tahun.

Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi, sebab anak di bawah umur tidak layak diperlakukan hal semacam itu, apalagi bukan orang tua kandungnya sendiri.

“Sekali pun korban benar melakukan pelemparan tidaklah harus mendapatkan penyiksaan, penganiayaan dengan membabi buta seperti itu apalagi sampai melukai. Oleh karenanya, harus segera menangkap para pelaku. Karena tindakan mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak tak dapat ditoleransi,” ucap Ketua Komnas PA yang menggantikan Seto Mulyadi pada 2010 lalu.

Menurutnya pria kelahiran 17 Agustus 1960 di Pemantang Siantar, Sumatera Utara, ini bahwa tindakan para pelaku sudah melampaui batasan, perbuatan tersebut sudah melanggar hak anak dan melecehkan martabat dan merupakan tindakan pidana.

“Sekali pun Akbar (korban-red) terbukti melakukan tindak pidana tapi usianya di bawah 12 tahun apa pun alasan ia wajib terbebas dari penyiksaan, penganiayaan, pemaksaan dan tidak boleh diintimidasi untuk mengakui apa yang dilakukan, apalagi yang belum terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dari hasil visum dan rekam CCTV seharusnya pihak kepolisian setempat tidak ada alasan untuk menunda penangkapan tersebut apalagi sudah ada laporan yang resmi dari para keluarga korban.

“Dari rekaman CCTV disertai visum, saya rasa sudah cukup sebagai alat bukti. Dengan begitu, Polsek Medan Labuhan jangan berlarut-larut menangani kasus penganiyaan itu. Secepat-cepatnya para pelaku ditangkap dan proses hukum gunakan undang-undang perlindungan anak agar ancaman maksimal diatas 5 tahun,” imbuh Sirait.

Jika kasus ini tidak diusut tuntas, dan benar memenuhi cukup alat bukti, pihaknya akan meminta pertanggung jawaban, menemui korban dan Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menangkap si pelaku.

Seperti yang terekam di CCTV, Akbar bocah yatim warga Lingkungan 24, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara, menjadi korban penganiayaan yang diduga pria dewasa mafia minyak dan kepala lingkungan.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua pria yang disebut-sebut berinisial M pemilik BBM Ilegal dan T Kepala lingkungan 28 dari hasil rekaman CCTV yang terpasang salah satu warnet tempat di mana Akbar dianiaya.

Dalam rekaman itu, anak yang masih berusia 11 tahun tersebut mendapat penyiksaan dengan cara dijambak, ditampar bahkan dijedotkan kepalanya ke dinding hingga sang anak mengalami luka. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button