Home POLITIK KPU Godok Juknis Terkait Anak-anak Ikut Kampanye Pilkada

KPU Godok Juknis Terkait Anak-anak Ikut Kampanye Pilkada

53
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pelibatan anak-anak di masa kampanye Pilkada serentak rawan sekali terjadi. Makanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat petunjuk teknis (juknis) untuk peserta pilkada supaya tidak melibatkan atau membawa anak-anak di setiap kampanyenya.

“Langkah konkrit kita untuk menghindari itu, kita akan mem­buat petunjuk teknisnya. Sebab dalam undang-undang sudah tidak diatur,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, kemarin.

Ilham mengaku, akan men­gundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar secara besama-sama merumus­kan juknis yang akan dibuat. Hal ini sekaligus untuk meneruskan desakan dari KPAI pada 22 Januari lalu. “Kita akan undang KPAI, kita akan minta draf dari KPAI seperti apa nih. Tentu saja teman-teman KPAI lebih mum­puni,” tandasnya.

Terkait kapan juknis itu akan dibuat, Ilham menekankan akan secepatnya. Dan jika rampung segera diterbitkan. “Segera kita buat, Kalau sudah kita langsung terbitkan,” tutupnya.

Diketahui, KPAI meminta KPU memastikan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas politik. Permintaan ini disampaikan KPAI dalam pertemuan dengan komisioner KPUpada 22 Januari lalu.

“KPAI meminta penyeleng­gara pemilu dan peserta pemilu­kada untuk menghadirkan kam­panye ramah anak dan memasti­kan (tidak ada) pelanggaran serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” kata Ketua KPAI Susanto saat itu.

Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pada dasarnya orangtua yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun aktif dalam kegiatan politik dilarang undang. Karena itu perlu diatur punishmentnya oleh KPU tidak sekadar juknisnya.

Seharusnya, katanya, KPU dan Bawaslu memiliki kekuatan hukum real. Apalagi pelibatan anak dalam pilkada dimaksudkan bukan hanya saat diikutkan kampanye saja, tetapi ada beberapa kriteria pelibatan dalam kampanye. (PI/RMC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here