MEDAN (podiumindonesia.com)- Pada sidang kelima ini Bawaslu Sumut menghadirkan Saksi Ahli Administrasi Tatanegara.
Menurut saksi Ahli jika ada dokumen asli dan keasliannya tidak dipermasalahkan, kenapa legalisir yang menjadi masalah.
Saksi Ahli Administrasi Tatanegara, Riawan Tjandra SH M.hum, mengatakan, Dalam hukum admistrasi negara, kebenaran dalam suatu peristiwa itu ditentukan dari fakta otentik, contoh, sertifikat tanah.
Kalau misalnya ada menerangkan subjek dan objek dan kemudian ada keraguan dari hubungan materil subjek dan objek maka ada unsur pidananya.
“Dalam kasus ini, dalam proses legalisasi dalam administrasi negara hanya pelengkap saja, jika sudah menunjukkan yang asli maka yang asli itu menentukan keabsahan dari sebuah tindakan instansi di pemerintahan. Tetap menentukan itu harus ada tiga aspek yaitu, wewenang, prosedur dan subtansi,” ujarnya usai meninggalnya persidangan.
“Jadi sekretaris dinas dan kepala Dinas, hubungan mereka ini kan hanya mandataris, jika hubungan dengan wewenang. Kalau dokumen aslinya tidak dibantah ya ngapain foto copy-nya yang dibantah itu menurut saya. Kalau sudah menunjukkan aslinya, ya sudah semua jelas ngapain dipermasalahkan,” tambahnya sebelum meninggalkan Kantor Bawaslu Sumut. (PI/TRB)







