HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Kurir Sabu Gang Kamboja Jadi Penghuni Penjara

 


DELITUA (podiumindonesia.com)-Dimas Bimantara (23) warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus unit reskrim Polsek Delitua di dekat rumahnya, Rabu (9/10/2019) malam. Darinya, petugas mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna ungu berisikan 5 klip plastik kecil berisikan sabu, puluhan klip plastik kecil kosong serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 70.000.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH.Hum menjelaskan, masyarakat mengatakan di TKP kerap dijadikan tempat trransaksi narkoba. Mendapat info, Kompol Efianto SH M.Hum langsung memerintahkan Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Iptu AT Pakpahan untuk meluncur ke lokasi dan melakukan pengecekan.

Benar adanya, Iptu Pol AT Pakpahan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tak mau buang waktu, unit Reskrim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki’laki benama Dimas Dimantara. Dari depan tempat duduknya, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisikan 5 buah klip plastik kecil sabu, puluhan klip plastik kecil kosong dan uang tunai diduga hasil penjulan sabu-sabu Rp 70.000

 

Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Komando untuk dilakukan proses lanjut. Kompol Efianto SH M.Hum menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button