HUKUM

Kursi Panas Bupati Tapteng, Sukran Bebas, Bonaran Masih Mendekam

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ini telah pernah merasakan nikmatnya duduk di kursi empuk. Sebagai orang nomor satu di kota penghasil ikan asin itu, baik Raja Bonaran Situmeang mau pun Sukran Jamilan Tanjung juga pernah ‘kedinginan’ berhadapan dengan palu hakim.

Hanya saja, Sukran Jamilan Tanjung bernasib baik. Selasa (5/3/2019), mantan politisi Golkar ini dinyatakan bebas oleh majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Sedangkan Raja Bonaran Situmeang hingga koni masih mendekam di tahanan. Cerita bebasnya Sukran Jamilan Tanjung dari jerat hukum terungkap di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pun demikian, rekan Sukran Jamilan Tanjung yakni Amirsyah divonis 2 tahun penjara.

Humas PN Medan yang juga Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Erintuah Damanik menerangkan sejumlah fakta menjadi pertimbangan untuk memutuskan Sukran tidak bersalah.

“Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukron. Tidak pernah juga ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek,” jelas Erintuah yang juga anggota majelis hakim perkara itu.

Di persidangan, Sukron mau pun Amirsyah membantah menjanjikan proyek kepada saksi korban.

“Di persidangan itu, dia pun menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu,” jelas Erintuah.

Berbeda dengan Sukran, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Dia terbukti menerima uang dari korban,” sebut Erintuah.

Sebelumnya, Sukran dan Amirsyah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.

Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta “uang administrasi” Rp 450 juta.

Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.

Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran melalui handphone.

Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.

Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut.

Terlepas dari vonis bebas Sukran Jamilan Tanjung, jabatan Bupati Tapteng sekarang dipegang Bahtiar Ahmad Sibarani. Akankah nasibnya sama dengan kedua pendahulunya yang harus berhadapan dengan hukum? (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button