EKONOMIHUKUM

Langgar Tata Niaga, Pemkab Dairi Diminta Cabut Izin PT MKG

 

Rakor seluruh agen dan pangkalan gas LPG subsidi 3 kg se-Kabupaten Dairi di ruang rapat Wakil Bupati Dairi.

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Pemkab Dairi mencabut izin operasi salah satu agen tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Dairi, yakni PT MKG. Pasalnya, agen tersebut dinilai nakal, sehingga merugikan banyak masyarakat.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon kepada awak media mengatakan, PT MKG telah banyak melanggar tata niaga penyaluran tabung gas LPG3 Kg, termasuk sejumlah pangkalan yang merupakan binaannya.

Menurut Simbolon, PT MKG tidak layak lagi beroperasi di Kabupaten Dairi, sebab setahun terakhir PT MKG tidak memiliki gudang ataupun kantor resmi di wilayah kerjanya, sehingga tidak layak sebagai agen gas LPG 3 Kg sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selain tidak memiliki gudang maupun kantor sesuai alamat yang tertera di surat izin keagenan yang dimiliki, PT MKG  sangat terkesan suka-suka dan mengabaikan peraturan dari Pemerintah Daerah. Misalnya, pembentukan sejumlah pangkalan baru tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah, kemudian menghentikan pasokan gas subsidi itu ke sejumlah pangkalan lama tanpa alasan yang jelas sesuai prosedur, termasuk menaikkan harga tebus pangkalan dari agen dengan berbagai alasan,” beber Robinson usai mengikuti Rakor seluruh agen dan pangkalan gas LPG subsidi 3 kg se-Kabupaten Dairi di ruang rapat Wakil Bupati Dairi, kemarin.

Robinson mengungkapkan, sejak September 2019, pihaknya telah menyurati, baik Pemerintah Dairi, maupun pihak PT Pertamina Persero terkait kelakuan PT MKG. Namun hingga kini belum digubris.

“Bahkan pihak Pertamina sendiri tidak menggubris surat resmi Dinas Perindag Kabupaten Dairi, yakni perihal Evaluasi Kinerja dan Syarat Keagenan PT MKG No. 2670 /Sekr/IX / 2019 tertanggal 28 Oktober 2019,” ujar Robinson.

Ia menjelaskan, penyaluran dan pemasaran Bahan Bakar Gas (BBG) jenis LPG kemasan tabung isi 3 Kg yang disubsidi pemerintah tersebut tidaklah murni bisnis, karena di dalamnya ada subsidi pemerintah. Sehingga pemerintah membuat sejumlah aturan, agar gas ini tepat sasaran.

“Sistem pendistribusian barang subsidi ini tidak suka-suka. Seperti yang dilakukan Agen PT MKG, seakan-akan Gas LPG 3 Kg itu milik perusahaannya,” tukasnya. Simbolon mengaku pihaknya sudah lama menelusuri penyebab kenaikan harga LPG 3 Kg di Kabupaten Dairi. Harga Eceran teretinggi (HET), yang seharusnya Rp. 18.000, dilapangan mencapai Rp 27.000.  Untuk itu JPKP mendesak Pemkab Dairi mencabut izin keagenan PT MKG, karena telah banyak merugikan masyarakat Dairi. (pi/gun)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button