BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONALSumut

Melawan, Maling Duit PT SMMP Didor Polisi

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Seorang pelaku pencurian uang perusahaan milik PT Surya Mas Metal Prima (SMMP) sebesar Rp 250 juta, Efendi (36) warga Jalan Boxid Lingkungan 4 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ditangkap saat tersangka mengurus SIM di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Rabu (25/9/2019) siang.

Kapolres mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri dengan cara masuk ke kantor PT SMMP dengan cara merusak atap seng kantor, Kamis (19/9/2019).

Setelah masuk, kata AKBP Ikhwan SH, MH, tersangka menggeledah meja dan menemukan kunci brankas, kemudian membukanya dan mengambil uang yang ada didalam brangkas sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tersangka keluar dengan merusak pintu kantor.

Merasa tidak senang, PT Surya Mas Metal Prima, Zainal Abidin, mewakili pihak perusahaan membuat laporan di Mapolsek medan Labuan sesuai bukti LPM/809/IX/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN, tanggal 19 September 2019.

Kemudian peristiwa pencurian di Jalan KL Yos Sudarso Km 10,8 tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal 7.3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Deny Indrawan.Ucap Kapolres.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan hura-hura serta untuk mengurus SIM C di Mapolres Pelabuhan Belawan pada hari Selasa (24/9/2019). “Dan di sinilah pelaku Efendi diamankan oleh anggota Tim Opsnal 7.3 Polsek Medan Labuhan,” papar AKBP Ikhwan SH, MH.

Secara terpisah, Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH mengatakan, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan anggota dan coba melarikan diri ketika dilakukan pengembangan.

“Sekarang pelaku Efendi dan barang bukti kejahatannya berupa 1 buah branglas, 1 helai baju dan celana panjang sewaktu melakukan pencurian, 1 buah sebo penutup wajah waktu melakukan pencurian, 1 buah tas buat mengisi uang hasil curian, 1 buah tang, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci buka ban, dan 3 unit hape serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 2.300.000 ada di Mapolsek Medan Labuhan,” ucap Eddy Safari.

Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pantauan di Mapolsek Medan Labuhan, Tsk Efendi menahan sakit akibat kedua dengkulnya dihadiahi timah panas Polsek Medan Labuhan, akibat perbuatannya. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button