HUKUM

Merebak Isu ‘Diistimewakan’, Hitungan Jam Jennyfer Langsung Ditahan

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Gonjang-ganjing Jennyfer ditolak Rutan Wanita Tanjung Gusta untuk ditahan jadi perbincangan beberapa jam di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tanda tanya besar itu pun mencuat.

Apakah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 73.395.680, ‘diistimewakan’? Atau ada sesuatu hal.

Sebenarnya, info Rutan Wanita Tanjung Gusta menolak penahanan Jennnyfer muncul dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting. Saat itu Risnawati yang merupakan JPU dalam kasus tersebut mendatangi PN Medan, Selasa (16/7/2019).

Ditanya wartawan, Risnawati mengakui Jennyfer telah dieksekusi pihak kejaksaan namun penahanannya ditolak oleh Rutan Wanita Tanjung Gusta.

Alasan Rutan Wanita Tanjung Gusta menolak penahanan Jennyfer, menurut Risnawati karena terdakwa banding.

“Makanya saya heran dan bingung kenapa Rutan menolak penahanan terdakwa Jennyfer. Inikan aneh,” tegasnya.

Pun begitu, penuntut umum tetap berharap pihak Ruta melaksanakan tugasnya.

“Pastinya kami sudah melaksakan tugas mengeksekusi terdakwa (Jennyfer),” sahutnya. Anehnya, usai hal (ditolaknya penahanan Jennyfer) dipertanyakan kepada Risnawati dan menjadi riak di PN Medan, cuma hitungan jam info diperoleh bahwa terdakwa sudah mendekam di tahanan Rutan Wanita.

Sebelumnya, Risnawati Ginting membenarkan pihaknya telah menjemput terdakwa Jennyfer di rumahnya di kawasan Jalan Tirto Sari Komplek XII No.12 UU, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatra Utara, untuk selanjutnya akan dititipkan ke Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Dilanjutkannya, sesuai dengan putusan majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti telah dibacakan pada 9 Juli 2019 lalu, yang isinya menghukum terdakwa selama 1 tahun 2 bulan.

Risnawati juga menyatakan terdakwa memang tidak ditahan mulai proses penyidikan hingga persidangan. Diketahui terdakwa merupakan Admin Fakturis di PT Abadi Jaya Sukses Bersama. Dalam kasus ini terdakwa melakukan penggelapan bon faktur penjualan kosmetik. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button