HUKUMMEDAN TERKINI

Miliki Sabu 410 Gram Dihukum 12 Tahun Penjara

 

MEDAN (podiumindomesia.com)- Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Azhari Agustian alias Boy (30) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 410 gram.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azhari Agustian alias Boy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai warga Jalan Medan Banda Aceh Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa ini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” ujar majelis hakim Riana Pohan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim Riana Pohan. Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Azhari maupun JPU Rizqi Darmawan Nasution menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU, kasus bermula petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 02.00 WIB mendapat informasi bahwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal (terdakwa berkas terpisah) memiliki Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

“Ketika berada di lokasi yang disebutkan, petugas melihat Faisal berada didalam rumah dan petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang didalamnya terdapat 1 plastik berisikan sabu seberat 210 gram,” kata JPU Rizki.

Lanjut dikatakan JPU Rizki, saat diinterogasi, Faisal mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari terdakwa Azhari seharga Rp40 juta per 100 gramnya.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati terdakwa Azhari dan menemukan 2 plastik lainnya yang berisikan sabu seberat 196 gram dari dalam kamar kost tersebut.

Setelah diamankan petugas, terdakwa Azhari mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil menjual sabu per 100 gramnya sebesar Rp2 juta.

“Selanjutnya, Faisal dan terdakwa Azhari beserta barang bukti seberat 410 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Rizki Darmawan Nasution. (pi/win/mu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button