DAERAHRagamSERBA-SERBI

Muspika Kecamatan Biru-Biru Sosialisasi Perbup DS No 77

 

BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)- Muspika Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli serdang melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati Deli serdang No 77 Tahun 2020 tentang “Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Desa Penan,Kecamatan Biru-Biru, Selasa(15/9/2020) siang.

Bertempat di Pasar Tradisional Desa Penan, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, sosialisasi dari peraturan orang nomor satu di Kabupaten Deli serdang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Penan Jhon W Sitepu, Kapolsek Biru-Biru AKP Erlonggena sembiring, Kepala Puskesmas Kecamatan Biru-Biru dokter Susi, Kasi Trantib Kecamatan Biru-Biru Masa Barus, Babinsa Koramil Kecamatan dan sejumlah perangkat Desa beserta Kecamatan Biru-Biru.

Sosialisasi juga dibarengi dengan membagikan ratusan masker kepada warga di Desa Penan, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli serdang. Kepala Desa Penan Jhon W Sitepu tampak antusias memberikan sosialisasi dan langsung memakaikan masker kepada beberapa warga yang kedapatan tidak memakainya.

“Pake maskernya Pak, sini langsung saya pakaikan,” ujar Jhon Sitepu.

Kapolsek Biru-Biru AKP Erlonggena Sembiring yang juga berada di lokasi saat dikonfirmasi oleh wartawan menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat khususnya warga di Kecamatan Biru-Biru siap untuk menjalankan dan menerima sanksi dari Peraturan Bupati No 77 tahun 2020 yang tengah dijalankan.

“Kita memberikan sosialisasi untuk Peraturan Bupati nomor 77 ini, agar kelak masyarakat serius menjaga kesehatan diri sendiri dan akan ada sanksi berupa teguran mau pun denda jika tidak dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan,” terang Erlonggena.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button