BERITA UTAMAHUKUMMEDAN TERKINISumut

Naudzubillah….Wanita Uzur Tipu 5 Tetangga (Modus Investasi Sembako)

 

Nek Teti mengenakan baju berwarna merah saat digiring ke Polsek Delitua.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Usianya sudah 57 tahun. Punya cucu dan berpedikat nenek. Tinggal di Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Adalah Teti Khairani, namanya tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perempuan gaek ini seharinya tak punya pekerjaan. Hanya lewat omongan, lima tetanganya terpedaya. Modus yang dijual sang nenek yakni investasi sembilan bahan pokok alias sembako.

Nah, atas ulah Nek Teti ini pula membuatnya mendekam di tahananan Polsek Delitua. Tipu muslihat Nek Teti terekam kru PODIUMINDONESIA.COM, Senin (2/9/2019). Begini ceritanya! Laporan Nek Titi nyangkut di kantor polisi setelah Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, menghubungi penegak hukum itu. Pastinya, sang Kades merasa resah atas pengaduan warga. Jadi penghuni tahananan Polsek Delitua itu bermula ketika Nek Teti mendatangi tetangganya bernama Ida (45). Entah bagaimana ceritanya, Nek Teti mengajak Ida untuk berinvestasi sembako. Bahkan Nek Teti menjanjikan bisa menggandakan modal investasi sembako, hingga akhirnya Ida tergiur.

Iming-iming mendapat untung besar, akhirnya Ida menyerahkan uang Rp 1,5 juta secara bertahap. Selanjutnya Ida mengajak tetangganya yang lain, Sumiarti (56). Pada 16 Agustus 2019, Nek Teti datang ke rumah Suamiarti. Rayuan dan janji muslihat Nek Teti membuat Suamiarti terpana. Dan, Sumiarti langsung menyerahkan uang muka Rp 1 juta. Berlanjut pada 18 Agustus 2018, Nek Teti kembali datang ke rumah Sumiarti.

Di situ, Nek Teti meminta uang kepada korban uang sebesar Rp. 11 juta. Lagi-lagi dijanjikan dengan modal besar akan mendapatkan keuntungan lumayan gede juga. Sumiarti tertarik, uang diberikan diansur bertahap. Hanya saja, sebelum menyerahkan uang itu Sumiarti terlebih dulu membuat surat pernyataan bermaterai.

Sampai pada waktunya 24 Agustus 2019, Sumiarti mendatangi rumah Nek Teti untuk menagih uang modalnya kembali. Akan tetapi, Nek Teti memberikan beras, minyak dan rokok. Walau Sumiarti mendesak agar Nek Teti mengembalikan modalnya, tapi tak jua dijawab. Cuma janji nanti, nanti dan nanti, itu yang terucap dari mulut Nek Teti.

Tak puas atas jawaban Nek Teti, puncaknya, Minggu (1/9) malam, para korban mendatangi rumahnya. Namun, diduga uang yang diambil Nek Teti kepada korbannya sudah habis. Para korban lalu menghubungi Kepala Desa Suka Makmur. Tak lama kemudian, Kepala Desa pun datang. Karena tidak ada niat untuk mengembalikan uang para korban, akhirnya Kepala Desa menghubungi pihak Kepolisian Sektor Delitua.

Satu jam berlalu, unit Reskirm Polsek Delitua datang ke lokasi. Bersama Kepala Desa dan para korban, Nek Teti Khairani digiring petugas ke komando.

Selain Ida dan Sumiarti menjadi korban, ada juga Aulia (25) kerugian sebesar Rp 2 juta. Bahkan korban yang mengalami kerugian Rp 13 juta, yang belum diketahui namanya.

“Kami rasa, nenek itu pakai ilmu pengasih, makanya kami semua nurut, ” kata seorang korban di Polsek Delitua. Sementara Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui salah seorang petugas membenarkan adanya laporan korban dan diamankannya pelaku. “Pelaku sudah diamankan dan korban sudah membuat laporan,” kata seorang petugas.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button