HUKUM

OTT Kepala SD Di Langkat, Oknum K3S Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara terhadap belasan kepala sekolah sekolah dasar di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, di Stabat, ada tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Bakhtiar selaku Sekretaris K3S, Agus Prayitno selaku Bendahara K3S dan Nurmalinda Bangun selaku Ketua K3S.

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dalam operasi tangkap tangan itu diantaranya uang tunai yang ditemukan dari Bakhtiar sebesar Rp36.750.000 dan uang tunai dari Agus Prayitno selaku Bendahara sebesar Rp 35.750.000.

Penangkapan dan penetapan ketiganya menjadi tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pungutan dana bantuan operasional sekolah dasar se Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dalam hal ini penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Ti ndak Pidana Korupsi.

Di mana menurut informasi uang yang ditemukan dari para tersangka itu berasal dari pengutipan dana sebesar Rp15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah yang ada di Kecamatan Gebang.

Sementara itu penelusuran Antara di Dinas Pendidikan Langkat, terlihat para ASN di situ biasa-biasa saja. Mereka saling berbincang soal penangkapan terhadap rekan kerja mereka, sementara Kepala Dinas Pendidikan sendiri sedang tidak berada di tempat.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Jumiran yang coba dikonfirmasi menyangkut penetapan tiga tersangka dalam kasus OTT tersebut, langsung mengangkat kedua tangannya. Saya tidak berwenang untuk memberikan tanggapan.

Sementara itu di ruang kerjanya, stafnya terlihat sibuk mengerjakan berbagai tugas sekaligus bermain handphone, tak satupun membicarakan perihal penangkapan itu. (pi/ant)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button