MEDAN (PODIUM) – Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, menggerebek pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas, di kawasan Dusun IV Lingkungan 7 Desa Paya Pasir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemarin.
“Oli bekas diolah, lalu dipanaskan pakai tungku, sehingga menghasilkan solar, minyak tanah dan oli. Ijin usahanya tidak ada. Sehingga minyak yang dihasilkan tidak memenuhi standar pemerintah. Selain itu, penyimpanan limbah berbahaya jenis oli bekas tidak boleh sembarangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang di Mapolda, (21/1/2016).
Robin menjelaskan, awalnya petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menerima informasi kegiatan ilegal penyimpanan limbah B3 oli bekas.
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mengawasi kegiatan di lokasi yang dicurigai tersebut.
Berdasarkan penelusuran petugas kepolisian menemukan aktivitas yang mengelola limbah oli bekas itu.
Robin menyebutkan aparat kepolisian telah mengamankan pemilik pengolahan limbah oli bekas itu. “Pemilik bernama Yusuf kita jadikan tersangka,” katanya.
Dia juga mengungkapkan pabrik itu memproduksi oli dari limbah B3 yang dijual kepada pabrik untuk bahan bakar industri.
“Pengakuannya pengolahan oli bekas itu sudah berlangsung sejak dua bulan lalu,” ujar Robin.
Selain mengamankan sang pengusaha, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tangki duduk penampungan berukuran 12.000 liter. Minyak solar yang sudah diolah sebanyak 1 tanki, tanki duduk ukuran 2000 liter untuk mengolah oli bekas, 8 fiber ukuran 400 liter dan dua unit mesin pompa.
Tersangka dikenakan Pasal 102 dan atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (PI – bares)