MEDAN (podiumindonesia.com)- Angka kasus perceraian di Pengadilan Negeri Medan naik 15-20 persen hingga pertengahan Agustus 2020.
“Ada pun faktor perceraian karena faktor ekonomi dan kurang harmonis dalam hubungan rumah tangga,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan kepada Harian Mistar, Rabu (26/8/2020).
Dikatakan Imanuel Tarigan hingga 26 Agustus 2020 jumlah 275 kasus perceraian. Namun saat ditanyakan apakah ini berkaitan Covid 19, lanjut Imanuel, kemungkinan saja bertepatan dengan masa pandemi Covid 19.
Bila dilihat dalam dua tahun terakhir, di 2020 yang cukup tinggi dilihat pada perbandingan 2018 ada sekitar 404 kasus perkara perceraian dan 2019 naik menjadi 460 kasus perkara perceraian.
Dikatakan saat pasangan suami/istri yang mengajukan perceraian terlebih dahulu dipertemukan. Namun karena sudah ketidaksesuaian maka pasangan tersebut setuju untuk berpisah. (pi/win/ams)