POLITIK

Pasca Diberitakan PODIUM, APK Caleg Di Samping Masjid Dicopot

 

WAMPU (podiumindonesia.com)- Pasca diberitakan melalui media online PODIUMINDONESIA.COM, dan di share melalui Facebook, caleg PAN Dapil 3 Sumut H Nasir Bahar rangket dengan caleg PAN DPRD Sumut Dapil 12 Drs H Yundiser MPd, spanduk tersebut langsung hilang.

Timses mereka memasang APK kedua calon legeslatif tersebut di pelataran Masjid Al Muhajirin di Dusun Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu Langka, kini baliho tersebut setelah sempat selama beberapa hari terpasang di pohon mahoni nyatakan dicopot.

M Yusuf AT, pedagang dodol pulut di dekat tempat baliho terpasang saat dikonfirmasi, kemarin mengatakan, tidak tau siapa yang mencopotnya. Apakah Bawaslu Kecamatan Wampu atau tim sukses dari dua pasangan calon anggota DPRD Sumut dan DPRRI.

“Tapi yang jelas pemasangan baliho dilarang di dekat masjid,” ujarnya.

Padahal, lanjut Yusuf, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tentang Kampanye Pemilu 2019, setiap peserta pemilu atau partai politik hanya bisa memasang maksimal 5 baliho dan 10 spanduk untuk level desa/kelurahan.

Dalam PKPU itu juga ada larangan lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye, misalnya di lembaga pendidikan, rumah ibadah, sarana dan prasarana publik, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan.
Siapa pun yang mencopotnya, apakah Bawaslu Kecamatan atau tim sukses yang memasangnya tidak menjadi masalah.

“Yang penting baliho sudah tak ada lagi terpasang di samping masjid,” tambah Yusuf.

Udin, warga setempat mengatakan sudah seharusnya timses masing-masing caleg mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu kecamatan aktif memantau baliho dan spanduk yang dipasang tak sesuai aturan tertibkan. (rusdi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button