POLITIK

Pelanggaran Tahapan Pemilu Didominasi Caleg Kota Medan

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu yang diterima Bawaslu Sumut, sebagian ada yang sudah diselesaikan karena belum memenuhi syarat formil mau pun materil.

Sebahagian lagi sedang berproses. Di antaranya 34 kasus terdokumentasi, misalnya kasus di Kabupaten Asahan yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan oknun kepala desa disebut-sebut mendukung atau mengampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

Kasus lainnya yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengampanyekan salah satu caleg yang diusung parpol tertentu via akun media sosial (medsos)

Laporan lainnya yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut ada juga sejumlah kasus pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg). Walau tidak ingat persis persentasinya, laporan dugaan pelanggaran tersebut mayoritas terjadi di Kota Medan.

“Jadi, kehadiran Lembaga Pengawas Pemilu (LPP) sangat membantu kami pada pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan serentak pada 17 April mendatang,” terang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang pada acara Sosialisasi Bagi Pemantau Pemilu Tahun 2019, di Hotel Grandhika Medan, kemarin.

Sementara narasumber lainnya Elfanda dalam sempat berbagi pengalaman seputar lika-liku LPP pelaksanaan pemilu baik itu even Pilkada mau pun pemilihan legislatif (pileg).

“Sukses tidaknya pelaksanaan pemilu serentak 17 April mendatang tergantung pada komitmen peserta pemilu, termasuk LPP,” tegasnya.

Di penghujung sosialisasi komisioner Bawaslu Suhadi secara simbolis memberikan sertifikat kepada 2 LPP yang telah diakreditasi untuk melaksanakan tugas pemantauan pemilu. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button