HUKUMMEDAN TERKINI

Pemilik 297 Gr Sabu DPO, Kurirnya Divonis 137 Bulan

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- – Usman alias Den (35) warga Jalan Lintas Medan Aceh, Desa Nagrove Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 297 gram.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Usman alias Den dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 297 gram,” kata hakim Tengku Oyong.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum,” kata majelis hakim Tengku Oyong. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Usman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Abdul Hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa Usman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH mengatakan kasus bermula pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB, ketika terdakwa berada di Aceh. Seseorang menghubungi handphone terdakwa dan menerangkan ada temannya di Medan yang hendak membeli sabu sebanyak 3 Ons.

“Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi Ari (DPO) dan menanyakan apakah ada memiliki sabu sebanyak 3 Ons dan Ari mengatakan ada memiliki sabu sebanyak 3 Ons tersebut dengan harga Rp 40 juta per ons,” ujar Jaksa Abdul Hakim.

Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi yang memesan sabu sebanyak 3 Ons tersebut dan menjelaskan bahwa sabu sesuai pesanannya sudah ada dengan harga Rp 150 juta dan nantinya akan dibayarkan di Kota Medan.

Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu seberat 3 Ons kepada Ari dengan jaminannya terdakwa memborohkan mobil kawannya.

Singkat cerita, pada saat dalam perjalanan di Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan tiba-tiba petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan sepeda motor yang terdakwa tumpangi.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dapat menemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 297 gram,” ujar JPU Abdul Hakim.

Lalu petugas membawa terdakwa dan Teuku Muhammad Riza alias Reza berikut barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut. (pi/win/ars)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button