DAERAHHUKUM

Pemkab Langkat Gelar Rakor Penanganan Konflik

 

STABAT (podiumindonesia.com)- Bupati Langkat menegaskan, jangan terlena meski Kabupaten Langkat masih kategori daerah yang kondusif, sebab benih – benih konflik selalu ada, sepanjang manusia hidup.

Hal tersebut disampaikan Sekdakab Langkat saat menyampaikan pidato tertulis Bupati Langkat Terbitan Rencana PA, saat membuka Rakor tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat tahun 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (26/11/2020).

“Maka perlu dilaksanakan Rakor antar seluruh pihak terkait ini, dalam penanganan dan pencegahan konflik,” ucapnya. Rakor ini, diterangkan Sekda, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan undang undang No.7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial.

Sementara, Polres Langkat melalui Kabag Ops Polres Langkat Kompol Arif Batu Bara, memaparkan sejumlah wilayah rawan konflik yang ada di wilayah hukum Polres Langkat.

Menurutnya, soal penolakan kelompok warga masyarakat Dusun Vll Desa Timbang Lawang Kecamatan Bahorok. Terkait galian C milik S Sah Daulat Purba di Pante Rambe.

“Penolakan Warga terhadap galian C tersebut, dikarenakan mempengaruhi debit air untuk Irigasi tanaman padi dan perikanan warga,” terangnya.

Kemudian, sambung Kompol Arif, terkait adanya 33 warga masyarakat Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang, yang memiliki 36 Dapur Penyulingan Minyak Mentah (Condent) ilegal.

“Karena meraka tidak memiliki izin dari dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikwatirkan dapat menyebabkan terjadi kebakaran,” ungkapnya.

Saat ini, sebut Kompol Arif, tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.

Selanjutnya, Dandim 0203/Langkat melalui Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Arh.Tupan, menyampaikan konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya. Pertama, permasalahan Lahan HGU pada tanggal 8 januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada diareal HGU PTPN ll Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Siliturasik Kec.Sawit Seberang.

“Penggusuran dikawal personil Polsek Padang Tualang,” sebutnya.

Kedua, pada Kamis 13 Pebruari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, telah berlangsung aksi ujuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke Kantor PT.LNK Kebun Bekiun Kecamatan Kuala.

Masa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan, terjadinya alasan/dasar dari pihak perkebunan, terkait pengeluaran surat pemberitahuan, tentang pembersihan lahan.

“Kelompok tani merasa keberatan atas surat pemberitahuan tersebut,” sebutnya.

Ketiga, pada 24 Juli 2020 pukul 09.30 WIB, telah berlangsung giat Okupasi oleh Pihak PTPN ll Kebun Kuala Madu. Pada lahan yang di kuasai kelompok Tani Pujakusuma di Dusun Suko Beno Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit Kecamatan Stabat.

“Sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak Okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat melakukan pengamanan,” bebernya.

Turut hadir Kasintel Kajari Langkat Boy Umali, ketua FKUB Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta pimpinan OPD terkait di jajaran Pemkab Langkat. Juga hadir para Camat, para Bati Tuut Kodim 0203/Langkat, para Kapolsek jajaran Polres Langkat dan Binjai serta seluruh anggota tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Langkat.(pi/sahrul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button