POLITIK

Pemkab Langkat Upayakan Penurunan Angka Kematian Ibu Melahirkan dan Kelahiran Bayi

 

Bupati Langkat

STABAT [podiumindonesia.com] – Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 11 Tahun 2013 pasal 32 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA), maka Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Surat Edaran Nomor 441-885-DINKES Tahun 2015, menyampaikan terkait persalinan ibu melahirkan haruslah di fasilitas kesehatan seperti Poskesdes, Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Klinik Bersalin, Klinik Pratama, Bidan, Praktek Swasta, Rumah Sakit Umum Daerah/Swasta dan sebaiknya ditolong minimal 2 orang bidan.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan dan Surat Edaran dimasksud tersebut, maka Kepala Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dr. Irsyam Risdawati.M.Kes melakukan kesepakatan bersama dengan masyarakat di aula puskesmas, (6/6/2016).

Tidak hanya masyarakat, kegiatan tersebut juga di hadiri sekaligus diikuti oleh Camat Hinai H Fahri Azhari SSTP MSP beserta seluruh Kepala Desa dan tokoh masyarakat dengan melibatkan bidan dan perawat se-kecamatan Hinai.

Kepala Puskesmas Tanjung Beringin, dr Irsyam Risdawati MKes menerangkan kesepakatan bersama tersebut diikuti oleh 41 orang dengan memberikan tanda tangan sebagai bukti kesepakatan.

Adapun Kesepakatan yang dibuat yakni memastikan ibu hamil terdata dan terpantau pada bidan desa di wilayah kerja desa masing-masing dan melaporkan kepada bidan desa jika ditemukan ibu hamil yang belum terdata dan terpantau.

Selanjutnya, memastikan persalinan hanya dilakukan di fasilitas kesehatan (Pustu, Polindes, Poskesdes, Klinik Swasat, Bidan Praktek Swasta, Puseksmas, Rumah Sakit) yang memiliki izin dan memiliki fasilitas lengkap. Kemudian melaporkan kepada Kades, bidan desa dan puskesmas jika ditemukan adanya persalinan dilakukan dirumah pasien.

Selain itu, Dukun beranak tidak lagi diperbolehkan menolong persalinan, jika ditemukan, maka harus dilaporkan ke bidan desa dan Kades dan jika terdapat persalinan dilakukan di rumah pasien, maka dikenakan sanksi/denda senilai Rp 1 juta serta diberikan teguran seperti tertulis pada Permenkes No 1464/Menkes/Per/X/2010 Bab V pasal 23 dan 24 (pencabutan izin praktek yang dalam hal ini dilakukan Dinkes Langkat melalui laporan dari Puskesmas Tanjung Beringin).

Butir yang lain pada kesepakatan tersebut, semua tenaga kesehatan se-Kecamatan Hinai harus mengikuti semua peraturan yang berlaku di Puskesmas Tanjung Beringin serta jika terjadi kematian dirumah pasien akibat persalinan, bukan menjadi tanggung jawab puskesmas melainkan tanggung jawab si pemberi tindakan dan kepada seluruh pihak yang membuat kesepakatan agar bertanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya persalinan di lakukan di fasilitas kesehatan.

Ditambahkannya, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut tersebut guna mendukung upaya Pemkab Langkat menurunkan angka kematian pada ibu melahirkan dan bayi baru lahir serta mengharapkan, agar seluruh masyarakat se-Kecamatan Hinai dapat memahami dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan.

Camat Hinai H Fahri Azhari SSTP MSP menyampaikan apresiasi kepada puskesmas Tanjung Beringin atas upayanya tersebut. “Pemkab Langkat sangat mendukung upaya ini dan diharapkan masyarakat di Langkat dapat mengetahui bahwa pentingnya keselamatan ibu melahirkan dan bayi yang baru lahir bahwa persalinannya dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang telah ditentukan,” kata Fahri.

Lanjutnya, pihak-pihak yang tidak mentaati peraturan tersebut atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan bersama dibuat, maka akan ada sanksi bagi si pemberi tindakan.

Untuk diketahui hal serupa juga telah dilaksanakan di Puskesmas Tanjung Langkat Kecamatan Salapian bersama dengan masyarakat, yang selanjutnya akan dilakukan pada puskesmas lainnya se-Langkat. (PI – lk)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button