PENDIDIKAN

Perguruan Tinggi Wajib Implementasikan Kurikulum Berbasis KKNI

 

Medan (PODIUM) – Perguruan Tinggi di Indonesia wajib menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

“Penerapan kurikulum berbasis KKNI itu menjadi keharusan jika ingin lulusannya berkompeten dan memiliki daya saing global serta sesuai dengan yang diharapkan kalangan industri,” kata Ketua tim sosilisasi penerapan KKNI dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek dikti), Dr Wonny Ahmad Ridwan, kemarin, di Medan.

Menurut Ridwan, Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan kurikulum supaya dapat mencetak lulusan berkualitas, sebab KKNI berisi pengaturan sistem pejaminan mutu pendidikan

Staf pengajar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyebutkan, KKNI itu ibarat jalur pacu mencapai kompetensi lulusan yang unggul. Karena itu pemerintah mengatur pelaksanaannya dengan mendasari KKNI dan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) yang merupakan kebijakan untuk menyempurnakan penyelenggaraan perkuliahan.

Ia mengungkapkan, melalui KKNI juga diperkenalkan 8 standar untuk memperkuat mutu perkuliahan, dimulai dari kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian hingga mutu dosen.

Penerapan KKNI bermuara pada lulusan universitas yang unggul. Kemampuan mahasiswa setelah lulus akan memiliki daya saing global, apalagi bangsa ini memasuki pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

Kepala Kantor Audit Internal IPB tersebut juga menambahkan, KKNI merupakan salah satu syarat meningkatkan akreditasi perguruan tinggi. (PI – hmt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button