HUKUM & KRIMINAL

Polsek Delitua Ringkus Tiga Pemakai Narkoba 

 


DELITUA (podiumindonesia.com)-Dedek Andiawan (30) warga Jalan Karyatani gang Peribadi No.67 Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Johor, Gusti (27) warga Jalan Karaya Sari Gang Pribadi, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecanatan Medan Johor dan Ozy Rinaldi (26) warga Jalan Karyatani Gang Pribadi No.67, Kelurahan Pangkaan Mansur, Kecamatan Medan Johor terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Delitua.

Pasalnya, ketiga pria yang berekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (27/6/2019) sore, di rumah kosong pinggir Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.

Dari ketiganya, petugas menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu 1 buah bong beserta pipet plastik 2 buah mancis 1dan plastik klip kosong bekas pakai.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pengguna narkoba ini berkat iniformasi masyarakat yang resah dan sering memakai narkoba di dalam rumah kosong.

Begitu menerima laporan masyarakat tersebut, unit Reskrim dipimpin Panit Luar Iptu Pol AT Pakpahan langsung mengendap di rumah kosong yang dilaporkan tadi.

Tidak lama menunggu, petugas melihat tiga pria sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. Tak mau buang waktu lagi, petugas yang berpakaian preman langsung melakukan penyergapan.

Bersama barang bukti, ketiganya diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button