Beranda HUKUM & KRIMINAL Remaja Ini Diganjar Pasal 363 Ancaman 5 Tahun Penjara

Remaja Ini Diganjar Pasal 363 Ancaman 5 Tahun Penjara

126
0
Tersangka bersama barang bukti hasil curian.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Andre Ardana (17) warga Kampung V Desa Kandangan, Kecamtan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Delitua.

Tersanga ditangkap warga, diduga melakukan pencurian di Jalan Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (7/2/2020) malam. Tersangka melakukan pencurian terhadap Wahyu Syahputra (35) warga Jalan Karya Darma No 11 A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Informasi diterima, Sabtu (8/2/2020) siang dari pihak kepolisian, ditangkapnya tersangka oleh Unit Anti Bandit (Tekab) Polsek Deli Tua, adanya informasi dari masyarakat yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian. Tekab dari Polsek Delitua yang saat itu melaksanlan piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sampainya di sana, tersangka terduga pelaku pencurian sudah berada di salah satu rumah warga.

“Begitu petugas sampai di lokasi, tersangka sudah diamankan oleh warga yang berada di sana,” kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap. Petugas pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti hasil curian yang diduga dilakukannya. “Barang bukti yang disita di antaranya 1 unit hape merk Vivo Y71, speaker blutut, 1 tas sandang warna hitam, 1 jam tangan warna hitam, 1 tas ransel dan 1 pasang besi peninggi stang sepeda motor,” urai Zulkifli.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses lebih lanjut. Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. “Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini