HUKUMMEDAN TERKINI

Rerata Dihukum 12 Tahun, Vonis Hakim Minus 7 Tahun Dari Tuntutan JPU

 

Ketiga terdakwa pembawa sabu divonis rerata 12 tahun penjara.

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan banding atas putusan hakim yang menghukum ketiga terdakwa masing-masing 12 tahun penjara plus 9 bulan.

Pasalnya, JPU Irma Hasibuan awalnya menuntut para terdakwa pemikul 10 kilo sabu dari Malaysia itu 19 tahun. Ketiga terdakwa, seperti dibacakan Ketua Majelis Hakim Safril Batubara telah terbukti memiliki dan menyimpan sabu 10 kg.

Para terdakwa merupakan mantan Nahkoda dan ABK Kapal Sembako Porklang-Panihan, Tanjung Balai. Untuk Zainal Abidin Hasibuan, dan Zaulani alias Zul dihukum selama 12 tahun dan 9 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2/2020). Sedangkan Julpardly alias Padly, selaku pembawa atau kurir divonis 12 tahun.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga didenda dengan sebesar Rp1 milliar subsidair 4 bulan kurungan. Majelis menyebutkan bahwa ketiga terbukti membawa dan menyelundupkan serta mengedarkan sabu di Medan.

Selain itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba sedangkan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

Julpardly satu dari tiga terdakwa menyatakan terima atas putusan majelis hakim sedangkan dua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Zul yang dalam persidangan juga menyatakan pikir-pikir sebab ia tidak pernah tahu dengan urusan shabu karena pekerjaan kesehariannya adalah usaha barang bekas atau botot bahkan hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi. Meski diakuinya ia mengenal keduanya dalam usaha barang bekas atau botot. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button