Home DAERAH Santai di Warung Kopi Tunggu Pembeli, Jurtul Togel Online Ditangkap Satreskrim Polres...

Santai di Warung Kopi Tunggu Pembeli, Jurtul Togel Online Ditangkap Satreskrim Polres Toba

7
0
Tersangka TS (51) dan barang bukti diamankan di Mapolres Toba. (hotman)

TOBA (podiumidonesia.com)-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Toba menangkap seorang pelaku perjudian online, TS (51) warga Sosor Pulo Sibuea, Desa Sibuea Kecamatan Laguboti. Pelaku diringkus saat menerima pesanan angka melalui Handpone dari sebuah warung kopi, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH dalam keterangan melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar, membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Judi Online dari sebuah warung kopi.

“Pelaku setelah diperiksa mengakui telah melakukan pergelaran judi togel online tanpa ijin dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online,” ucapnya, Senin (5/9/2022) sekira pukul 11.33 WIB.

Nelson menerangkan, bahwa pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sering melakukan judi online (judi Togel) di daerah Laguboti. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan dan benar bahwa pelaku menerima pesanan tebak angka judi togel online di salah satu warung yang beralamat di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Tambahnya, pada Minggu itu, dirinya bersama rekan anggota Polres Toba mendapat informasi bahwa di salah satu warung yang beralamat di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Brang bukti yang diamankan dari tangan pelaku TS.

Mendapat informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud dimana setibanya dilokasi pada pukul 16.30 WIB. “Kami menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama TS yang sedang melakukan perjudian jenis Togel. Setelah itu kami melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ke Polres Toba,” urainya.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah handPhone merk Samsung A20 warna biru dengan nomor ponsel 0812 6928 6698 yang berisikan angka-angka pembelian togel dan uang tunai senilai Rp.300.000  dengan rincian pecahan uang Rp.50.000 sebanyak 6 lembar.

“Kita tidak pernah ragu-ragu menindak dengan tegas segala bentuk perjudian baik online maupun offline di Kabupaten Toba. Kini pelaku di jerat pasal 303 KUHP dan ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (pi/hotman).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here