POLITIK

Satu TPS Maksimal 300 Pemilih

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- KPU menyebut satu tempat pemungutan suara (TPS) hanya dibatasi 300 orang pemilih. Keputusan ini diambil KPU dengan alasan jumlah surat suara yang harus dicoblos masyarakat di hari pemilihan.

Tiap pemilih akan diberikan 5 kertas surat suara pada hari pencoblosan tanggal 17 April. Surat suara itu meliputi surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

“Pemilih paling banyak 300 orang di tiap TPS,” kata komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ilham menyebut KPU saat ini sudah memperkirakan waktu yang dibutuhkan pemilih ketika mencoblos di TPS. KPU, lanjut dia, memperkirakan tiap pemilih menghabiskan waktu 5-8 menit di bilik suara.

“Paling lama 8 menit dan paling cepat 5 menit,” ujar Ilham.

Selain itu, KPU juga sudah memperkirakan durasi perhitungan suara di TPS di hari yang sama. Hal itu dengan mengandaikan jumlah maksimal 300 pemilih tiap TPS.

“Perhitungan suara pilpres 1 jam, DPR 1 jam, DPD 39 menit, DPRD Provinsi 1 jam, DPRD Kabupaten/Kota 59 menit,” sebut Ilham. (PI/DTC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button