Beranda POLITIK Seluruh Bacaleg Hanura Tak Penuhi Syarat

Seluruh Bacaleg Hanura Tak Penuhi Syarat

215
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal calon anggota legislatif DPR RI Partai Hanura lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ini disebabkan tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.

“Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS,” kata Komisioner KPU Hasyim Asya’ri di kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin,

Hasyim menjelaskan, dokumen pencalonan yang diserahkan Partai Hanura ke KPU informasinya tidak lengkap. Partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu tidak menginformasikan adanya penambahan calon.

Selain itu, pada dokumen pencalonan ditemukan kekosongan alamat bakal caleg. Foto juga tidak terlampir dalam dokumen. Oleh karena itu, KPU urung melanjutkan pemeriksaan dokumen calon legislatif.

“Karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kami periksa,” ucap Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan pasca masa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.

Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini