SECANGGANG (podiumindonesia.com)- Masalah tanah aset desa seluas lebih kurang 2.126 M2 dibeli di masa NA sebagai Kepala Desa Secanggang pada 10 Mei 2020 dan dijual Kades terpilih Akhyar pada 06 Agustus 2022 (sesuai arahan oknum yang disebut Staf Ahli Kades-red) ‘memanas’ jelang PAW Kepala Desa Secanggang.
“Diangkatnya masalah tersebut, dugaan kami terkait dengan upaya pihak tertentu membuat suasana tak kondusif di Desa Secanggang,” ujar sumber PODIUM yang tak ingin namanya dipublis di media, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, kalau tidak salah ini ada komitmen antara Parsadanta Sembiring selaku Plt Kades dan Us selaku Ketua BPD Desa Secanggang (sebelum Parsadanta Sembiring menjadi Plt Kades-red). Dan hal itu disaksikan oleh Tengku Syaiful Anhar mewakili warga Secanggang.
Dan Syaiful saat itu berjanji akan mengurus Perbup PAW di Pemkab Langkat. Masalah tanah aset desa itu disepakati diselesaikan setelah ada Kades Depinitif di Desa Secanggang.
Menurut Syaiful, saat itu ada 5 ‘Bom Waktu’ yang ditinggalkan Alm Akhyar dan yang paling penting disegerakan saat itu pemilihan dua Kadus di Desa Secanggang.
“Karena kalau tak segera dilakukan, masyarakat 2 dusun akan melakukan unjuk rasa ke Pemkab Langkat. Masalah yang 4 lagi (BUMdes, Kolam Panjing,Lapangan Bola dan Jembatan-red) bisa diselesaikan setelah ada Kepala Desa Depinitif. Saya harap Plt Kades Secanggang jangan ‘menikam’ saya dari dari belakang,” tegas T Syaiful Anhar.
Selain itu, tambahnya, posisi T Syaiful Anhar bukanlah PMK (Pemadam Kebakaran) di Langkat. “Saya anak Melayu dan tak ingin daerah pesisir laut yang dihuni etnis melayu diobok-obok. Itu saja harapan saya,” tegas Syaiful mengakhiri paparannya. (tsunami)