HUKUMMEDAN TERKINI

Sidang Hakim Jamaluddin, Ketua Majelis ‘Sembur’ Personil Polsek Kutalimbaru

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Rasa kesal tak kuasa tertahan di hati Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik yang menyidangkan kasus pembunuhan rekannya, Jamaluddin.

Adalah Aiptu Muhammad Maulana Sinaga yang merupakan personil Polsek Kutalimbaru sekaligus saksi ini berulang ‘disemprot’ Erintuah. Sebab, Erimtuah merasa kinerja personil Polsek Kutalimbaru lamban dalam penanganan serta pemberitahuan atas tewasnya hakim Jamaluddin.

“Saudara saksi, kenapa pada saat mengetahui penemuan jenazah yang sudah jelas berpakaian training dan ada logo Pengadilan Negeri Medan tidak cepat melaporkannya!” sergah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada Personil Polsek Kutalimbaru, Aiptu Muhammad Maulana Sinaga dengan nada keras.

Mendapat pertanyaan itu, Maulana mengatakan bahwa pada saat yang sama di tempat berbeda dan masih dalam wilayah Polsek Kutalimbaru. Ia menjelaskan saat waktu kejadian sedang melaksanakan tugas piket jaga. Nah waktu mendapat telepon dari Kanit untuk melakukan pengamanan karena ada kecelakaan lalulintas di kawasan tersebut.

“Setelah dapat telepon, langsung menuju ke lokasi. Benar adanya satu unit mobil berada di dalam jurang dikawasan perkebunan sawit yang berada di Dusun2 Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang,” ucapnya.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama, kenapa petugas tidak memberitahukan langsung ke pengadilan? “Kan jenazahnya ditemukan pukul 14.30 WIB, mau tahu saja ya, kami sangat kecewa sekali karena kami pun tahu kejadiannya dari warga yang menelpon ke pengadilan itu pun jam 18.30 pas waktu Maghrib,” tegas Erintuah.

Menjawab itu, personil Polsek Kutalimbaru tampak terdiam dan gugup. Ketika hakim menegurnya soal pistol yang masih terselip di pinggang padahal senjata itu harus disterilkan sebelum persidangan. “Coba pistol kamu itu dirapikan dulu, keluarkan isi pelurunya dan letakan di meja jaksa,” tegur Erintuah lagi.

Setelah mengeluarkan isi peluru, ia pun menjawab pertanyaan mengenai itu kemungkinan pihak pimpinan yang memberitahukan. Diterangkannya, setelah mobil ditarik dari jurang serta jenazah dikeluarkan dari dalam mobil selanjutnya ia mengantarkan jenazah ke RS Bhayangkara.

Agak mengerikkan kening, Erintuah mengingatkan kalau ada kejadian seperti ini seharusnya bisa mengecek ke instansi terkait. Sebab waktu itu pakaian olahraga yang melekat di tubuh korban jelas ada logo pengadilannya. Nah, begitu juga mengenai para terdakwa, saksi menjawab mengenal Zuraida Hanum saat melihat suaminya di rumah sakit dan sempat pingsan. Sedangkan Jefri dan Reza sewaktu direkonstruksi.

Sementara itu dua saksi lainnya, Kadus 2 Desa Suka Dame, Edi Edison dan supir Angkot Rajawali, Aritha Ginting, tak luput dari kritikan tajam majelis hakim. Ketua Majelis Hakim menegur seharusnya selaku kepala dusun hendaknya melaporkan kejadian penemuan mobil masuk jurang kepada pihak kepolisian. Karena dari keterangan di BAP itu sudah diketahui sekitar pukul 12.30 WIB dan baru dievakuasi sekitar 14.30 WIB.

Mendengar itu, Edi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberitahukan dan kenapa terlambat dikarenakan lokasinya cukup jauh. “Jauh lokasinya, pak. Pokoknya sudah dikasihtahukan,” terangnya.

Namun ia sendiri mengaku tidak mengikuti proses evakuasi tersebut, karena posisi sedang tidak sehat badan. Sementara Aritha Ginting, supir Angkot Rajawali mengaku bahwa ia sempat berpapasan dengan Mobil Mewah BK 77 HD. “Kenapa ku bilang mewah tak ada mobil seperti itu lewat dikampung kami,” ujarnya.

Bahkan saat papasan ia sempat memundurkan mobilnya agar mobil mewah itu bisa lewat.  “Kumundurkan mobil agar lewat. Tapi si pengemudi mobil tak menurunkan kacanya hanya mengklason sekali aja,” ungkapnya sembari menyebutkan plat mobil BK 77 HD yang waktu berpapasan dengannya.

Sedangkan ketiga terdakwa tidak merasa keberatan dengan keterangan saksi. Usai mendengarkan keterangan, majelis menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta Penuntut Umum, Parada Situmorang untuk menghadirkan saksi, pada Jumat (24/4/2020). (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button