MEDAN (podiumindenesia.com)- Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Musa Rajekshah atau Ijeck mempersilakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bergerak jika ada alat peraga kampanye (APK) mereka yang pemasangannya melanggar ketentuan. Sesuai peraturan tentang penyelenggaraan Pemilu hal itu merupakan wewenang Panwas.
Adanya APK terpasang di luar titik atau spot yang diperkenankan Komisi Pemilihan Umum, kata Ijeck, bukan atas perintah mereka, melainkan inisiatif tim relawan atau para pendukung.
“Kami sudah perintahkan agar semua pendukung tidak melanggar aturan. Begitupun kalau ternyata ada yang menyalahi silakan Panwas melakukan penertiban,” ujar Ijeck yang ditemui seusai mendampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berbicara pada Kuliah Umum di kampus UISU, Medan, kemarin.
Sebelumnya APK berupa poster bergambar Ijeck bersama pasangannya Edy Rahmayadi terpaku di pohon-pohon di tepi jalan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Ketua Panwaslu Kota Medan, Henry Simon Sitinjak menyatakan pemasangan APK di pepohonan menyalahi PKPU No. 4/2017 tentang kampanye.
Kendati demikian, Panwaslu hingga hari ini belum bisa melakukan penertiban karena tidak didukung Pemko Medan sebagai pemilik peralatan serta crew penertiban. (PI/MBC)