MEDAN (podiumindonesia.com)- Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih mengancam akan mempidanakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, jika tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumut periode 2018-2023.
Ancaman itu disampaikan JR Saragih menanggapi kecenderungan penolakan oleh KPU Sumut atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisir JR Saragih untuk melengkapi berkas pendaftaran pasangan calon.
“Kita pada dasarnya patuh pada keputusan Bawaslu, untuk melegalisir kembali ijazah SMA saya ke instansi terkait. Bawaslu memerintahkan agar saat legalisir itu KPU ikut mendampingi. Itu sudah saya lakukan. Kalau KPU tidak menerima juga, artinya ada upaya menghalang-halangi saya untuk maju sebagai calon. Tentu akan saya pidanakan,” tegas JR Saragih di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Senin (12/3).
Sebelumnya, pasangan JR-Ance digugurkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih dari SMA Iklas Prasetia, Jakarta, dinilai tidak memenuhi syarat. Keputusan itu kemudian digugat ke Bawaslu hingga akhirnya Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan kesempatan JR melegalisir ulang ijazahnya.
Namun dalam perjalannnya, ijazah SMA yang sempat dipamerkan JR kepada awak media itu hilang. Sehingga, ia menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk memenuhi rekomendasi Bawaslu tersebut.
“Saya menitipkan ijazah itu untuk dilegalisir oleh tim saya ke Jakarta. Saat proses mereka berada di Jakarta, ijazah itu hilang akibat kelalaian tim saya. Tim saya lalu mengurus surat kehilangannya, saya kemudian mengurus SKPI-nya, karena tidak bisa diwakilkan,”tambah JR. (PI/OKZ)