HUKUM

Soal Warga Binaan Bebas Pake HP, Maswan Tambak SH: Kalapas Medan Harus Transparan….

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalapas Klas I Medan Budi Argap Situngkir harus transparan terkait sejumlah warga binaan yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan bebas menggunakan ponsel.

Sebagai orang nomor satu di Lapas klas I Medan, Budi Argap idealnya konsisten dalam pelayanan pemasyarakatan. Sedangkan pengendalian narkoba dari balik terali besi tersebut bukan hal yang baru.

Nada kritis tersebut diungkapkan salah seorang Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maswan Tambak SH, Rabu (27/2/2019) yang dihubungi via WA.

“Artinya ada yang salah dalam sistem pengelolaan keamanan khususnya sterinya warga binaan dari media elektronik seperti telepon seluler (ponsel) sebagaimana diatur dalam Prosedur Pelaksanaan Layanan Kunjungan di Lapas,” urainya.

Sebab di situ jelas diatur tentang dari mulai pengisian form pengunjung sampai ke penggeledahan barang bawaan hingga penggeledahan badan kepada pengunjung.

“Aneh bila kemudian seorang Kalapas ketika dikonfirmasikan wartawan malah memberikan statemen sinis soal warga binaan diadili terkait pengendalian narkoba. Seharusnya Kalapas Medan mengevaluasi kasus tersebut. Kenapa lagi-lagi warga binaan leluasa menggunakan ponsel,” katanya seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.

Sebelumnya, Kalapas Klas I Medan Budi Argap Situngkir yang dikonfirmasikan awak media via sambungan telepon seluler (ponsel), Jumat petang (22/2/2019) dengan nada sinis menyarankan agar wartawan melaporkan anggotanya yang ‘nakal’ kepadanya.

“Bila perlu sekalian ke Menkum dan HAM. Bapak macam baru wartawan saja,” ujarnya sembari menimpali, agar awak media menyelidiki anggotanya yang nakal menyebabkan warga binaan bisa leluasa menggunakan fasilitas ponsel.

Sementara data yang dihimpun di PN, empat warga binaan Lapas Klas I Medan didakwa terlibat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga tidak sedikit.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH mengungkapkan keheranannya pada persidangan lain atas nama terdakwa Azhar alias Har dan (45) Muliadi alias Ahok, sesama penghuni Lapas Medan tanpa hak memiliki 5 kg sabu.

“Koq bisa ya warga binaan bebas komunikasi keluar Lapas?” tutur Syafril dalam sidang lanjutan ketika mendengarkan keterangan saksi dari personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Medan Azhar dan dua terdakwa kainnya (berkas terpisah).

Menyusul dua warga binaan Lapas Klas I Medan lainnya yakni Zulfikar Ilyas alias Agam (35) dan Muhammad Rizal alias Izal (45) serta seorang terdakwa lainnya Iswadi (42), adik dari Muhammad Rizal alias Izal (penuntutannya berkasnya terpisah) masih menjalani persidangan di PN Medan. (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button