HUKUMMEDAN TERKINI

Suhu Badan Capai 38, Kejatisu Pastikan Terdakwa Korupsi Ini Dalam Keadaan Sehat

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memastikan kondisi kesehatan mantan Kadisnaker Tobasa, Tumpal Sianturi (58), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nalom Sianipar  (54), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam kondisi sehat.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan Proyek Swakelola TA 2018 di Kabupaten Toba Samosir atau Toba senilai Rp 262 juta. “Tadi saya sudah mengkonfirmasikan kepada Kejari Tobasa tentang kondisi terdakwa Tumpal Sianturi, mereka menyebutkan dalam keadaan sehat,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Sumanggar juga menjelaskan mungkin pada waktu itu terdakwa Tumpal drop kesehatannya ketika akan memasuki pengadilan. Masih menurut Sumanggar, dari penjelasan Kejari Tobasa juga membenarkan ketika pihak security Pengadilan Negeri Medan melakukan pengecekan suhu badan Tumpal mencapai 38 derajat celsius, sedangkan temannya Nalom 37,1 derajat celsius dan diperbolehkan masuk.

Meski telah menunggu di luar dan dicek kembali suhu badannya tetap tinggi yakni 37,7 derajat celsius. Sehingga sidangnya terpaksa ditunda. Namun setelah diberi obat maka kondisi tubuhnya kembali stabil dan langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Tumpal Sianturi, terdakwa kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir tidak jadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/4/2020) sore. Pasalnya, saat dicek suhu tubuhnya melebihi di atas 38 derajat celcius.

Ia pun diminta petugas keamanan, agar istritahat sebentar. Sedangkan rekannya, Nalom Sianipar saat dicek menggunakan thermo gun suhunya 37,1 derajat celcius. Karena memenuhi standar pengecekan suhu tubuh, ia diperbolehkan masuk.

Sedangkan terdakwa Tumpal Sianturi saat kembali diperiksa, suhu tubuhnya masih tinggi yakni diangka 37.7 derajat celcius. Akhirnya ia tak dizinkan masuk. Melihat hal itu, Kasipidsus Kejari Tobasa Hiras, yang mendampingi kedua terdakwa kemudian melaporkannya ke majelis hakim dan akhirnya sidang kedua terdakwa dibatalkan.

Dikatakannya, persidangan kedua terdakwa sudah merupakan yang keenam kalinya. Namun karena kondisi seperti itu, diapun dapat memakluminya. Usai dibatalkan, terdakwa terlihat duduk di tangga teras gedung PN Medan.(pi/syah/nt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button