EKBISMEDAN TERKINI

Telkom Witel Medan Deklarasikan ISO 37001 Sistem Managemen Anti Penyuapan

 

Foto bersama Witel Medan usai apel Deklarasi ISO 37001

MEDAN (podiumindonesia.com)- Telkom Witel Medan melakukan apel deklarasi ISO 37001 SMAP (Sistem Managemen Anti Penyuapan). Hal ini dilakukan untuk mendorong proses bisnis dan layanan yang bersih menuju tanpa penyuapan.

Dengan mengimplementasikan ISO 37001, diharapkan dapat mewujudkan bangsa yang berdaya saing dan menjunjung etika bisnis dan berintegritas.

Demikian ditegaskan GM Telkom Witel Medan, Binsar Uli J. Silalahi saat memimpin apel ‘Deklarasi ISO 37001 SMAP’ yang berlangsung di lapangan Telkom Jalan Gaharu, Rabu (2/6/2021) pagi.

Hadir pada kegiatan itu para senior leader Telkom termasuk EVP Telkom Regional 1, DEVP Marketing, DEVP Infrastruktur, Senior Leader Telkom Regional 1, Senior Leader Telkom Group Medan, perwakilan karyawan, perwakilan pimpinan mitra kerja, perwakilan petugas operasional dari seluruh unit yang ada.

GM Telkom Witel Medan, Binsar Uli J. Silalahi menyampaikan, bahwa apel deklarasi ISO 37001 SMAP ini menjadi sangat spesial bagi Telkom Group Indonesia khususnya Telkom Regional 1 dan Telkom Witel Medan. Karena dengan ISO 37001 akan membantuk organisasi/perusahaan mengembangkan, menerapkan dan meningkatkan program kepatuhan ‘Anti Suap’.

Dengan ISO 37001 menentukan langkah-langkah yang harus diterapkan dalam hal mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan dan korupsi.

Kata Binsar, ISO 37001 juga menjadi modul dan panduan dalam menerapkan dan pelaksanaan sistem management anti penyuapan.

Manfaat

Dijelaskan, dengan ISO 37001 diharapkan akan menguatkan keamanan eksternal organisasi berdasarkan efektifitas kebijakan dan prosedur anti penyuapan. Kemudian, menunjukkan kepatuhan dengan undang undang yang relevan seperti tindakan penyuapan.

Dijelaskan Binsar, ISO 37001 dilakukan dengan bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memantau dan mengelola resiko di sepanjang organisasi dan rantai pasokannya.

“Ya, termasuk pemasok, sub kontraktor dan agen berkomitmen untuk praktik terbaik anti penyuapan,” terangnya.

Menurutnya, implementasi ISO 37001 SMAP merupakan instruksi dari Menteri BUMN kepada seluruh penyelenggaraan BUMN untuk menjaminkan pengelolaan usaha yang bersih, sehat dan bebas dari korupsi.

Atas instruksi tersebut, Telkom Indonesia Tbk, pada Agustus 2020 lalu sudah menerapkan ISO 37001 SMAP ini di 4 unit. Yakni Direktorat HCM (proses recruitment), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Unit Logistik (procurement) dan Unit Pelayanan dilakukan di Witel Yogyakarta.

Selanjutnya ISO 37001 SMAP akan dikembangkan secara bertahap keseluruh Unit Pelayanan (witel) yang ada di Indonesia. Tahun 2021 ini ditargetkan 6 Witel pengembangan sehingga menjadi 7 witel yang merupakan representasi dari masing masing Telkom Regional. Direncanaan pada thn 2022 sd 2025 ISO 37001 ini dikembangkan ke witel lain termasuk 50% Kantor Unit Bisnis.

ISO 37001, katanya, memiliki ruang lingkup untuk Unit Pelayanan meliputi, Layanan Pasang Baru, Layanan Mutasi, Klaim Tagihan dan Layanan Gangguan. Untuk menyukseskan implementasi ISO 37002 SMAP ini maka Telkom Witel Medan akan melakukan edukasi/training seluruh personal Telkom Group Witel Medan.

Mulai dari karyawan organik,  Mitra kerja, karyawan Telkom Akses dan sub nya, Mitra KHS (Kontrak Harga Satuan), Graha Sarana Duta, Mitra Channel mulai dari Agency sampai Sales Force, Infomedia, Carring Territory Based, termasuk exposure kepada para pemangku kepentingan di wilayan Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Langkat. (pi/win/rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button