MEDAN (podiumindonesia.com)- Gubernur DKI Anies Baswedan diminta memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Susi Nurhati.
Hal ini dilakukan agar mengetahui kejelasan tentang perbedaan data dan keterangan pada dua pucuk surat yang masing-masing ditandatangani keduanya pada tanggal yang berbeda tentang legalisasi Ijazah/STTB No OC Oh 0373795 atas nama JR Saragih.
Demikian dikatakan akademisi sosial politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, kemarin.
“Pada surat tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani Sopan Andrianto dinyatakan telah dilegalisasi sesuai aslinya. Sedangkan pada surat tanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Susi Nurhati dinyatakan tidak pernah melegalisasi Ijazah/STTB dimaksud. Bagi saya terasa sangat janggal. Saya tidak mau menduga-duga, tetapi ini benar-benar tak masuk akal,” ungkap Shohibul
Karena itu, lanjut Shohibul, jika sekiranya berdasarkan pemeriksaan atas kedua pejabat di lingkungan Pemprov DKI itu Anies menemukan hal-hal berbau kejahatan, maka sebaiknya ditindak lanjuti menjadi urusan penegak hukum.
“Tetapi masih terlalu dini menduga seperti itu, sama halnya sangat tidak beralasan pula untuk mengatakan bahwa pangkal masalahnya adalah JR yang diragukan apakah memiliki Ijazah/STTB atau tidak hingga foto copy yang dilegalisasi sesuai persyaratan pencalonan tak dapat dipenuhi.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan provinsi DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang musyawarah Bawaslu Sumut.
Begitupun, setelah melalui sidang musyawarah Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian permohonan bakal Cagub JR Saragih dalam musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur Sumut 2018.
Dengan putusan ini, JR diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke KPU untuk melengkapi syarat pencalonan. (PI/GS)