Beranda HUKUM & KRIMINAL Terkait Kasus Pencurian Hape, Begini Kata Kapolsek Pancurbatu

Terkait Kasus Pencurian Hape, Begini Kata Kapolsek Pancurbatu

126
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Kapolsek Pancurbatu AKP Noorman Sihite SH MIK melalui Kanit Reskrim Ihkwan Nasution menjelaskan berkas perkara pencurian hape milik Anari Seliana sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan.

Perkara kasus pencurian hape di salah satu toko ponsel yang berada di simpang Tuntungan pada 16 Oktober 2022 lalu melibatkan sepasang suami istri tersebut sudah ditangani dengan maksimal. “Dan semuanya sesuai dengan SOP kepolisian,” ujar Iptu Ikhwan Nasution, Selasa (22/11/2022).

Katanya, Jhontria Ginting alias Jhon (23) dan isterinya Kezia Ella Putri alias Kezia (21) warga Dusun III Desa Sayum Sabah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang selaku pencurian hape sudah diamankan.

“Karena Kezia Ella Putri alias Kezia sedang hamil tua dan hendak melahirkan terpaksa tidak kita tahan, namun suaminya Jhontria Ginting alias Jhon kita tahan,” ujarnya memastikan.

Jadi, lanjutnya tidak benar tersangka pencurian hape dilepas seperti barita yang terbit di salah satu media online.

Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Barat ini juga menambahkan, tidak ditahannya Kezia Ella Putri allias Kezia atas dasar kemaanusiaan. Walau tidak ditahan proses hukumnya dengan mencuri hape bersama suaminya tetap diproses dan dilanjutkan ke Kejaksaan.

Mantan kanit intel Polsek Pancurbatu ini menambahkan, tidak sampai 24 jam, keluarga tersangka yang perempuan bermohon agar tidak ditahan dan di jamin tidak melarikan diri.

“Karena kondisinya hamil tua dan hendak melahirkan, permohonannya dikabulkan,” terang Iptu Ikhwan.

Iptu Ikhwan menambahkan, sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dilakukan penahan atas pertimbangan 3 hal, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghikangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Di antara 3 hal tersebut penyidik menyakini bahwa tersangka yang berjenis kelamin perempuan dan bernama Kezia Ella Putri alias Kezia tidak memenuhi kriteria tersebut dan menjadi pertimbangan lain bagi penyidik. Kepadanya dilakukan wajib lapor Senin dan Kamis ke Polsek Pancur Batu. (win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini