BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Tonnies, Tohonan & Syahrial Diperiksa Terkait Suap Gatot

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Puji Nugroho kepada anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga tersangka yang diperika hari ini. Yaitu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi dan Syahrial Harahap.

“Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara, TSI, TOS dan SHP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (23/11).

KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. (PI/RMOL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button