WAMPU (podiumindonesia.com)- Tim Sukses (TS) para calon legislatif tak pernah menyerah. Walau telah ada larangan pemasangan spanduk atau pun baliho di tempat tertentu, namun toh tetap pada keinginan hati mereka. Bahkan kabarnya spanduk atau pun baliho telah banyak yang ditertibkan tim terpadu tepatnya di sepanjang jalan lintas Sumatera, Medan-Aceh.
Namun sayang hal itu tak diindahkan para TS caleg. Dan beberapa hari ini kembali tampak terpasang salah satu sepanduk di seberang jalan depan Masjid Al Muhajirin di Dusun Pasarbatu, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu.
Bila jamaah keluar atau sholat Jumat dan duduk di teras masjid, yang mereka lihat foto baliho caleg. Ada dua caleg terpasang di sana. Yakni H Nasir Bahar caleg DPR RI dan Ustadz Heriansyah SAg, caleg DPRD Sumut.
Jamaah sholat meminta Tim terpadu agar segera menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang tidak sesuai aturan. Sekilas terlihat persoalan ini merupakan hal yang sederhana, peristiwa yang biasa terjadi pada saat berlangsung pesta demokrasi. Tapi ketahuilah pelanggaran pemasangan APK ini bukanlah tindakan yang sederhana. Artinya, ikut merefleksikan bagaimana sebetulnya orang-orang terdidik yang berambisi menjadi wakil rakyat, ternyata merasa nyaman-nyaman saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Orang-orang seperti ini bersama tim suksesnya termasuk tipikal orang yang sulit bisa dipercaya dalam upaya penghormatan dan penegakan hukum di provinsi ini. Soalnya, kalau sekarang saja mereka merasa tak bersalah dan tak berdosa melakukan pelanggaran pemasangan APK, maka ke depan akan mudah bagi mereka melanggar tata aturan yang ada.
“Kita hanya bisa imbau, wahai para caleg tertiblah memasang spanduk. Raihlah kemenangan secara ‘on the track’, dengan cara-cara terhormat, bukan dengan cara culas atau melanggar hukum,” ujar Budi, warga setempat kepada PODIUM, kemarin.
Selain itu, ada baiknya Bawaslu bersama satpol PP melakukan penertiban terhadap mereka yang masih melanggar aturan. “Belum jadi saja mereka sudah melakukan pelanggaran apalagi kalau sudah duduk jadi anggota dewan,” tandas Udin menambahkan. (pi/rusdi)