Beranda DAERAH Ungkap Kasus Penganiayaan Ehh….Ternyata Pria 38 Tahun Ini Simpan Sabu

Ungkap Kasus Penganiayaan Ehh….Ternyata Pria 38 Tahun Ini Simpan Sabu

104
0

PANGKALANBERANDAN (podiumindonesia.com)- Belum usai kasus penganiayaan yang menjeratnya, kini SS harus menghadapi masalah lain. Yakni kepemilikan narkoba jenis sabu.

Itu terungkap saat petugas menangkap pria 38 tahun terswbut di rumahnya di Lingkungan I Patok , Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, kemarin. Nah, ketika diringkus, petugas terlebih dahulu menggeledah kediamannya tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti di bawah tempat tudurnya yang masing-masing 11 plastik klip bening les merah ukuran sedang, diduga sabu, lalu 8 plastik klip bening les merah ukuran kecil yang juga sabu.

Lalu, 12 plastik klip bening les merah kosong, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit kaca pirek, 1 buah pisau lipat, 1 buah dompet kecil berwarna hitam/kuning, dengan berat bruto 2.27 gram.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/38/III/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN tanggal 14 Maret 2021.

Terkait kronologi penangkapan kasus penganiayaan dan Narkotika ini, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan, sesuai laporan tersebut tentang kejadian penganiayaan sesuai dengan LP/18/II/2021/SU/Lkt-Brandan, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simnolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P Ginting, SH dan Petugas Opsnal melakukan cek TKP serta menyelidiki. Dan, kata dia, terhadap korban telah dibawa berobat ke Puskesmas untuk dilakukan visum.

“Selama ini pelaku sering berpindah-pindah tempat. Tapi saat itu petugas mendapat info bahwa pelaku sedang berada di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang sedang tidur di rumah bersama istrinya,” terangnya.

Seketika Team Opsnal menuju TKP serta menangkal pelaku. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” sebut AIPTU Yasir Rahman. Setelah itu pelaku dan BB dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut. (pi/sahrul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini